Suplai Sabu ke Sopir Tambang, Pengedar Poboya Dibekuk Satresnarkoba Polresta Palu

Terbit : 15 February 2026
Font +
Font -

PALU, RC – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial F.R atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (11/2/2026) lalu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan F.R di Jalan Nunukombo, Kelurahan Poboya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,522 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, satu bungkus rokok merek Surya Gudang Garam, serta satu lembar plastik klip kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial O di wilayah Jalan Nunumboku, Poboya. Narkotika tersebut diduga tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual kembali dan disuplai kepada sopir truk pengangkut material di kawasan tambang emas Poboya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Informasi dari warga sangat membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palu,” katanya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. F.R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.

Berita ini telah dibaca 10 kali
Font +
Font -
cross