
BANGKEP, RC - Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menargetkan penyelesaian minimal 80 persen tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah dalam waktu 60 hari, menyusul pelaksanaan rapat tindak lanjut hasil pemeriksaan yang digelar Inspektorat Banggai Kepulauan, Kamis (4/6/2026).
Target tersebut ditegaskan Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, saat memimpin rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala BPKAD, Bappeda, Inspektorat, camat, kepala puskesmas, serta unsur perangkat daerah lainnya.
“Meraih WTP itu sulit, tetapi mempertahankannya jauh lebih sulit. Kita hanya memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan tindak lanjut ini dengan target minimal 80 persen,” tegas Rusli dilansir dari banggaikep.go.id.
Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan pada 26 Mei 2026 di Palu.
Dalam pemaparannya, Inspektur Inspektorat Banggai Kepulauan, Jeane Rorimpandey, menyampaikan bahwa pemerintah daerah kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meski demikian, BPK masih memberikan 13 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah.
“Opini WTP ini merupakan komitmen bersama seluruh OPD. Namun masih terdapat 13 rekomendasi yang harus menjadi perhatian serius kita semua,” ujarnya.
Sejumlah temuan yang menjadi perhatian antara lain kelebihan pembayaran tunjangan pegawai akibat data kepegawaian yang belum mutakhir, belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, termasuk perjalanan dinas, honorarium, dan pembayaran listrik yang berulang kali menjadi temuan pemeriksaan.
Selain itu, BPK juga mencatat temuan pada belanja hibah, pengadaan barang dan jasa, serta pekerjaan infrastruktur yang mengalami kelebihan pembayaran.
Inspektorat meminta seluruh OPD memperkuat pengendalian administrasi dengan melakukan pembaruan data kepegawaian secara berkala dan rekonsiliasi data setiap enam bulan antara BKPSDM, OPD, dan BPKAD. Penertiban administrasi perjalanan dinas dan penguatan dasar hukum pembayaran honorarium juga menjadi perhatian untuk mencegah temuan serupa terulang.
“Beberapa temuan ini bersifat berulang setiap tahun. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terus terjadi,” kata Jeane.
Rapat juga menyoroti lemahnya pengelolaan aset daerah. Inspektorat menemukan masih adanya barang milik daerah yang tidak jelas keberadaannya, belum tertibnya pencatatan aset, serta aset yang masih dikuasai namun belum tercatat secara administrasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah menyatakan tindak lanjut rekomendasi BPK akan dilakukan melalui jadwal terstruktur yang dimulai pada 15 Juni 2026. Pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap progres masing-masing OPD, termasuk pemanggilan perangkat daerah yang capaian tindak lanjutnya rendah.
“Target kita adalah minimal 80 persen tindak lanjut dalam 60 hari. Bahkan kita dorong bisa lebih dari itu,” ujarnya.
Selain tindak lanjut temuan pemeriksaan, rapat turut membahas penguatan pengelolaan aset daerah, penertiban piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta peningkatan koordinasi antara pemerintah desa dan perangkat daerah dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menegaskan seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara terukur, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun mendatang.