
PALU, RC – Pemerintah Kota Palu mendata sekaligus menyosialisasikan penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Inpres Manonda sebagai langkah awal relokasi ke pasar tradisional yang akan dibangun di bekas Terminal Lama Manonda.
Kegiatan yang berlangsung sejak 9 Juni 2026 itu melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Palu, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Palu Barat, serta Kelurahan Kamonji dan Kelurahan Balaroa. Pendataan dan sosialisasi dilaksanakan hingga Kamis (11/6/2026).
Dilansir dari palukota.go.id, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, yang dikoordinasikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palu, Rahmad Mustafa.
Dalam pendataan itu, Disperindag mencatat pedagang yang berjualan di bahu jalan maupun menggunakan kendaraan roda empat sebagai sarana berdagang di sekitar Pasar Inpres Manonda. Pemerintah juga menyosialisasikan larangan memanfaatkan badan jalan sebagai tempat berjualan karena dinilai menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Hasil pendataan menunjukkan, sebagian pedagang yang berjualan di luar area pasar ternyata telah memiliki lapak di dalam pasar. Sementara sebagian lainnya belum memiliki tempat berjualan yang tersedia.
Pemerintah Kota Palu mengarahkan pedagang yang telah memiliki tempat untuk kembali berjualan di dalam kawasan pasar. Adapun bagi pedagang yang belum memiliki lapak, pemerintah menyatakan akan mengupayakan penyediaan sarana dan fasilitas pendukung.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan juga melakukan pendataan terhadap pedagang di sekitar Terminal Manonda Pasar Inpres. Pendataan tersebut berkaitan dengan rencana pengalihan fungsi Terminal Lama Pasar Inpres Manonda di Jalan Labu menjadi pasar tradisional.
Pasar yang akan dibangun di lokasi terminal lama itu direncanakan menjadi tempat penampungan pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan maupun menggunakan kendaraan roda empat. Pedagang yang telah terdata dan memenuhi kriteria nantinya akan diarahkan untuk menempati lokasi tersebut.
Pemerintah Kota Palu berharap langkah penataan ini dapat menciptakan ketertiban, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Inpres Manonda. Pemkot juga mengajak pedagang dan masyarakat mendukung rencana pengalihan fungsi terminal sebagai upaya mewujudkan lingkungan pasar yang lebih tertata, aman, dan nyaman.