TikTok Tindak 780 Ribu Akun Anak, Komdigi Desak Platform Lain Patuh Aturan PP TUNAS

Terbit : 15 April 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Meutya mengapresiasi langkah TikTok yang dinilai telah menunjukkan komitmen dalam pelindungan anak di ruang digital. TikTok juga disebut telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah, menetapkan batas usia minimum 16 tahun di pusat bantuan (Help Center), serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala.

Pemerintah menilai langkah tersebut sebagai awal positif dan diharapkan diikuti platform digital lainnya, termasuk dalam pelaporan jumlah akun yang telah ditindak.

Sementara itu, Komdigi mencatat platform Roblox telah melakukan penyesuaian pengaturan secara global. Namun, pemerintah menilai langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS, terutama karena masih terdapat celah fitur komunikasi dengan pengguna tak dikenal.

“Masih ada loophole yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” ujar Meutya.

Dengan demikian, Roblox belum dinyatakan patuh terhadap PP TUNAS oleh pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, sejumlah platform seperti X, Bigo Live, serta Meta (Instagram, Threads, Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap regulasi tersebut.

Komdigi menegaskan kepatuhan terhadap PP TUNAS bersifat wajib, bukan pilihan, dan akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi berkala. Pemerintah juga memastikan akan menjatuhkan langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross