
Jakarta, RC - Usulan untuk memajukan pemungutan suara Pilkada 2024 dari 27 November menjadi September berpotensi menimbulkan kegaduhan baru. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 yang telah ditetapkan lebih baik dipertahankan.
"Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang," ujar Yanuar dilansir dari laman dpr.go.id, Jumat (25/8/2023) lalu.
Yanuar mengatakan selama ini sudah banyak isu yang membuat turbulensi politik naik turun. Kini muncul kembali perdebatan tentang perubahan jadwal Pilkada 2024. Menurutnya, tak menutup kemungkinan bakal ada isu baru yang baru dikeluarkan pihak tertentu suatu saat nanti.
Politisi Fraksi PKB ini pun mendorong semua pihak untuk fokus pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang pemungutan suaranya dilakukan 14 Februari 2024 mendatang.
"Penetapan jadwal pilkada serentak bulan November 2024 adalah amanat undang-undang," ungkap Yanuar.
Yanuar menganggap pemungutan suara di tanggal tersebut membuat Pilkada 2024 berjalan lebih netral dan meminimalisir intervensi pemerintah.
"Pelaksanaan pilkada serentak di bulan November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi Pemerintah, sebab pemerintahan baru belum terkonsolidasi secara sempurna di bulan November 2024," pungkasnya.