
PALU, RC — Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, memantau langsung pelaksanaan hari pertama kebijakan wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan bus Trans Palu saat berangkat kerja, Senin (13/4/2026).
Pemantauan dilakukan di halte bus samping rumah jabatan wali kota, yang sejak pagi dipadati ASN yang bersiap menuju kantor masing-masing.
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan mulai hari ini sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Palu mendorong penggunaan transportasi publik sekaligus menata sistem kerja aparatur.
“Hari ini seluruh pegawai wajib berangkat menggunakan bus. Kehadiran dalam aplikasi ‘Hadirku’ sudah mulai dihitung sejak ASN berada di dalam bus,” kata Hadianto dilansir dari palukota.go.id
Sejumlah ASN tampak mulai beradaptasi dengan kebijakan tersebut dengan berkumpul di titik-titik pemberhentian sebelum bersama-sama menggunakan layanan Trans Palu menuju tempat kerja.
Menurut Hadianto, kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan transportasi, tetapi juga menjadi bagian dari pembentukan disiplin dan budaya kerja ASN.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk mendorong perubahan pola kerja yang lebih tertib serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kota Palu juga menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran penggunaan transportasi umum, sekaligus mengurangi kemacetan dan menekan dampak lingkungan di wilayah perkotaan.