
LUWUK, RC – Laporan warga terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan Call Center 110 Polri kembali ditindaklanjuti dengan cepat oleh jajaran Polres Banggai. Seorang warga di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, melaporkan tetangganya yang kerap memutar musik dengan suara keras dan berteriak hingga mengganggu kenyamanan lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Luwuk mendatangi rumah terlapor pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.20 Wita untuk melakukan penanganan langsung di lokasi.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasi Humas AKP Saiman menjelaskan, laporan awal diterima melalui layanan 110 Polri setelah pelapor sebelumnya telah menyampaikan keluhan secara langsung, namun tidak mendapat respons yang diharapkan.
"Karena tidak ada perubahan, warga akhirnya memilih melapor melalui Call Center 110 dan langsung direspons cepat oleh petugas," ujar AKP Saiman dilansir dari polresbanggai.com.
Di lokasi kejadian, petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan kepada terlapor agar tidak mengulangi perbuatannya. Polisi juga memfasilitasi mediasi guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas.
"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mencari solusi agar situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif," jelasnya.
Polres Banggai mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan berbagai gangguan kamtibmas. Kepolisian memastikan setiap laporan yang masuk akan ditangani secara cepat, profesional, dan berkeadilan.
"Setiap laporan akan kami respons secara cepat, profesional, dan berkeadilan," pungkas AKP Saiman.