
BANGGAI LAUT, RC – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Dinas Koperindag Banggai Laut melakukan survei harga kebutuhan pokok di Pasar Banggai dan sejumlah toko sembako, Sabtu (21/02/2026) lalu.
Survei dilakukan untuk menetapkan besaran Zakat Fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kabupaten Banggai Laut. Tim mengecek langsung harga beras di lapangan sebagai bahan acuan penentuan nominal zakat agar sesuai dengan kondisi pasar dan tetap memenuhi ketentuan syariat.
Kepala Kantor Kemenag Banggai Laut, H. Riatman A. Nursin, mengatakan penetapan zakat fitrah dilakukan melalui mekanisme yang cermat berdasarkan hasil pemantauan harga bahan pokok.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar keputusan yang diambil adil dan dapat diterima masyarakat.
Berdasarkan hasil survei, disepakati besaran zakat fitrah tahun ini sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan Rp42.000 per jiwa.
Selain itu, infaq Ramadan ditetapkan sebesar Rp20.000 per kepala keluarga (KK). Bagi masyarakat yang telah mencapai nisab, diwajibkan mengeluarkan zakat maal sebesar 2,5 persen dari harta yang dimiliki.
Riatman mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansi pemerintah dan masjid-masjid setempat agar pengelolaan dan pendistribusiannya berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Ia juga mengingatkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, sehingga dapat segera disalurkan kepada para mustahik.