
BUOL, RC – Pemerintah Daerah Kabupaten Buol bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buol, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan organisasi kemasyarakatan Islam menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 Hijriah.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, di Ruang Rapat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Buol, Kamis (26/2/2026) lalu.
Hasil rapat menyepakati zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya ditetapkan Rp37.500 per jiwa, mengacu pada harga rata-rata beras Rp15.000 per kilogram.
Untuk fidyah, ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari bagi umat Muslim yang memenuhi ketentuan syariat untuk membayarnya.
Kepala Kantor Kemenag Buol, Nurkhairi, menyatakan penetapan ini bertujuan memberikan kepastian dan pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan zakat selama Ramadan 1447 H.
Keputusan tersebut akan segera disosialisasikan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan dan pengurus masjid di seluruh wilayah Kabupaten Buol agar menjadi acuan bersama.