
PARIMO, RC - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Parigi Moutong resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp37.500 per jiwa. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor B.167/Kk.22.9/BA.03/02/2026 yang ditetapkan pada 23 Februari 2026.
Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong, H. As'at Latopada, mengatakan keputusan itu diterbitkan lebih awal agar masyarakat dapat mempersiapkan diri.
"Keputusan ini dikeluarkan agar umat muslim bisa membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan, sampai pada waktu sebelum dimulainya pelaksanaan shalat Idul Fitri," ujarnya dilansir dari sulteng.kemenag.go.id, Senin (23/2/2026).
Penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Parimo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pengelola Pasar Sentral Tagunu.
Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversi dalam bentuk uang, nominalnya Rp37.500 per jiwa, mengacu pada harga rata-rata beras kualitas konsumsi masyarakat sekitar Rp15.000 per kilogram.
Selain zakat fitrah, Kemenag Parigi Moutong juga menetapkan fidyah sebesar Rp35.000 per hari bagi yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i. Sementara zakat mal ditetapkan sebesar 2,5 persen dari harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.
H. As’at Latopada mengimbau kepala KUA kecamatan, penghulu, dan penyuluh agama Islam untuk aktif menyosialisasikan ketetapan tersebut.
"Ini untuk mencari keutamaan dan keridaan Allah, karena lebih afdhal memberikan makanan pokok yang biasa dikonsumsi," tegasnya.
Pembayaran zakat dapat disalurkan melalui Baznas Parimo, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan, petugas amil zakat yang telah ditunjuk, imam masjid, atau melalui transfer ke rekening resmi Baznas Parimo.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Parimo, Darsono, menjelaskan sebelum penetapan dilakukan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama MUI, Baznas Parimo, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
"Alhamdulillah, dengan dikeluarkannya penetapan Zakat fitrah, Zakat Mal, dan Pembayaran Fidyah, masyarakat kini memiliki pedoman dalam menunaikan rukun Islam ketiga. Semoga ibadah kita semua diterima di sisi Allah SWT," tutup Darsono.
Ia juga menginstruksikan para kepala UPZ dan amil zakat masjid untuk melaporkan pelaksanaan pengumpulan zakat kepada KUA kecamatan paling lambat 31 Maret 2026 sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan.