
Palu, RC - Sebanyak 18 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Sulawesi Tengah berhasil diungkap Satgas TPPO Polda Sulteng. Polisi pun berhasil mengamankan 18 orang pelaku dan menyelamatkan 27 orang korban.
Tercatat dari tanggal 5 Juni sampai dengan 18 Juni 2023 terdapat 18 Laporan Polisi kasus TPPO dengan jumlah pelaku sebanyak 18 Orang. Korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 27 orang,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam konferensi pers yang digelar di Polda Sulteng, Senin (19/6/2023).
Kombes Djoko menjelaskan bahwa 27 korban yang berhasil diselamatkan tersebut diantaranya perempuan dewasa 22 orang dan perempuan anak 5 orang dengan sejumlah modus kasus yang sementara didalami.
“Modus kasus yang masuk kategori TPPO yang sementara ditangani Polda Sulteng antara lain, Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Pembantu Rumah Tangga (PRT) 5 kasus, Pekerja Seks Komersil (PSK) 9 kasus dan Eksploitasi anak 4 kasus,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Sulteng ini pun meminta masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran kerja dan gaji yang tinggi serta selalu memastikan perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut terdaftar resmi.
"Kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Masyarakat juga harus memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum," pungkas Kombes Djoko.