
MOROWALI, RC — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok pernikahan dengan warga negara asing (WNA).
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah praktik pengantin pesanan atau mail-order bride. Modus tersebut dapat diawali dengan perekrutan calon korban, pernikahan siri, hingga pemberangkatan ke luar negeri dengan biaya perjalanan dan pengurusan dokumen yang ditanggung pihak tertentu atau sindikat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengatakan masyarakat tidak boleh mudah tergiur dengan tawaran pernikahan dengan WNA yang disertai janji kehidupan lebih baik, uang bulanan, maupun keberangkatan gratis ke luar negeri.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pernikahan, keberangkatan gratis, maupun janji kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Pastikan seluruh dokumen dan tujuan perjalanan jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Yusva dilansir dari laman Imigrasi Morowali.
Ia menjelaskan, pernikahan antara WNI dan WNA pada dasarnya bukan sesuatu yang dilarang. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara sah dan transparan serta tidak boleh menjadi sarana perekrutan atau eksploitasi.
Dalam modus pengantin pesanan, calon korban dapat dijanjikan kehidupan yang layak setelah menikah dengan WNA, termasuk WNA asal Tiongkok. Namun, setelah tiba di negara tujuan, korban berpotensi mengalami eksploitasi dan ditempatkan dalam kondisi rentan, termasuk dipaksa bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Karena itu, Imigrasi meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, terutama jika terdapat pihak yang mengatur pernikahan, dokumen perjalanan, hingga seluruh biaya keberangkatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, mengatakan pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat.
Ia meminta warga segera melaporkan apabila menemukan perekrutan mencurigakan atau dugaan eksploitasi terhadap WNI yang akan maupun telah diberangkatkan ke luar negeri.
“Pencegahan TPPO membutuhkan peran aktif seluruh pihak. Apabila menemukan indikasi perekrutan mencurigakan atau dugaan eksploitasi terhadap WNI, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada instansi berwenang,” ujarnya.
Arief menegaskan Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang ke luar negeri sekaligus meningkatkan upaya perlindungan terhadap WNI agar tidak menjadi korban TPPO.
Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan keabsahan dokumen, tujuan perjalanan, status pernikahan, serta pihak yang memfasilitasi keberangkatan sebelum menerima tawaran bekerja atau menikah dengan WNA di luar negeri.