FOTO/KEMENTERIAN ATRBPN

Peringatan Menteri Nusron untuk Pengusaha: Lahan Terbakar, HGU Bisa Dicabut!

Terbit : 8 September 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dapat kehilangan hak atas lahannya jika terbukti membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Nusron menyampaikan peringatan tersebut dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU terkait penanggulangan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya,” kata Nusron di hadapan ratusan perusahaan pemegang HGU yang mengikuti rapat tersebut.

Menurut Nusron, pembatalan HGU dilakukan setelah melalui proses identifikasi dan inventarisasi, verifikasi lapangan, pengkajian, pemberitahuan, hingga keputusan pelepasan atau pembatalan HGU. Pembatalan dapat dilakukan apabila pemegang hak terbukti tidak memenuhi kewajibannya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Dalam aturan itu, HGU dapat dihentikan sebelum masa berlakunya berakhir apabila pemegang hak mengelola usaha secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Nusron menjelaskan sanksi pembatalan HGU dapat diterapkan berdasarkan luas lahan yang terbakar.

Jika luas lahan yang terbakar kurang dari 50 persen dari total area HGU, pembatalan dapat dikenakan pada bagian lahan yang terbakar. Namun, jika luas lahan terbakar lebih dari 50 persen, pembatalan dapat dilakukan terhadap seluruh HGU.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran,” ujarnya.

“Kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” lanjut Nusron.

Selain menghadapi potensi sanksi, perusahaan pemegang HGU juga memiliki kewajiban dalam mencegah dan menangani kebakaran lahan. Kewajiban tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.

Pemegang HGU antara lain diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melaksanakan pencegahan, pemadaman, dan penanganan setelah terjadi kebakaran.

Nusron meminta perusahaan pemegang HGU bekerja sama dengan pemerintah dalam mencegah dan menangani karhutla yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” katanya.

Rakor tersebut juga dihadiri sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.

Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.

Berita ini telah dibaca 2 kali
Font +
Font -
cross