FOTO/HUMAS KEMENAG

Wakaf Uang Tak Bisa Dikelola Sembarangan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Terbit : 3 September 2026
Font +
Font -

JAKARTA, RC – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa perizinan lembaga pengelola wakaf uang dilakukan melalui satu pintu. Lembaga yang ingin menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang wajib memenuhi persyaratan administrasi, kelembagaan, kompetensi, dan tata kelola sebelum mendapatkan penetapan atau terdaftar secara resmi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan legalitas menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat dan wakaf.

Menurutnya, lembaga yang telah mendapatkan izin perlu menyampaikan legalitas tersebut secara terbuka kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui bahwa lembaga yang mengelola wakaf merupakan lembaga resmi.

“Setelah lembaga memiliki izin, legalitas tersebut dapat dan perlu dipublikasikan kepada masyarakat. Legalitas bukan sesuatu yang perlu disembunyikan, tetapi justru harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga yang resmi,” ujar Waryono dilansir dari laman Kemenag, Rabu (2/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan saat Waryono menyerahkan surat keputusan (SK) izin kepada empat lembaga pengelola zakat dan wakaf, yakni LAZ Yayasan Solo Peduli Ummat, LAZ Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang, LKPSWU BPRS Siak Jaya, dan BAZNAS Provinsi Papua Selatan.

Waryono mengatakan, mekanisme perizinan satu pintu merupakan bagian dari upaya Kemenag memperkuat kepastian hukum dan tata kelola pengelolaan zakat dan wakaf. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar agar pengelolaan zakat dan wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Dengan telah diperolehnya izin dari negara, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada pengurus lembaga semakin tinggi. Kepercayaan itu harus dijaga dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Ia menekankan, legalitas harus diikuti dengan tata kelola yang baik. Lembaga pengelola wakaf perlu membuka laporan kepada masyarakat, menjaga akuntabilitas, membangun komunikasi publik, serta siap menjalani audit dan evaluasi.

Syarat LKS Penerima Wakaf Uang

Berdasarkan PMA Nomor 14 Tahun 2025, lembaga keuangan syariah yang ingin ditetapkan sebagai LKS Penerima Wakaf Uang harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya memiliki legalitas sebagai badan hukum, kantor operasional di Indonesia, bergerak di bidang keuangan syariah, serta memiliki fungsi menerima titipan atau wadi'ah.

Lembaga juga wajib memiliki sedikitnya dua sumber daya manusia yang memiliki sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan wakaf.

Selain itu, LKS harus memiliki bukti kerja sama dengan nazir, rencana kerja penerimaan wakaf uang, kesiapan operasional, serta struktur sumber daya manusia yang mendukung administrasi wakaf uang.

“Persyaratan lainnya adalah kesediaan untuk bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun BWI perwakilan,” kata Waryono.

Untuk mengajukan penetapan, pimpinan LKS menyampaikan permohonan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Permohonan tersebut harus dilengkapi dokumen, antara lain anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, profil perusahaan, dokumen kerja sama dengan nazir, rencana produk dan program wakaf uang, standar prosedur operasional, formulir Akta Ikrar Wakaf, Sertifikat Wakaf Uang, serta daftar sumber daya manusia dan struktur kepengurusan.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal Bimas Islam melakukan verifikasi. Hasil verifikasi selanjutnya menjadi bahan untuk meminta saran dan pertimbangan dari BWI.

Menteri Agama kemudian menetapkan lembaga sebagai LKS Penerima Wakaf Uang berdasarkan hasil verifikasi Kemenag dan rekomendasi BWI.

Prosedur Pendaftaran Nazir Wakaf Uang

Selain LKS Penerima Wakaf Uang, nazir berbentuk badan hukum juga wajib melalui proses pendaftaran dan pemeriksaan kelayakan.

Nazir harus memenuhi persyaratan legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan serta pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf.

“Nazir berbentuk badan hukum wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari legalitas lembaga, kemampuan teknis dan administratif, kapasitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, hingga kesiapan program penerimaan, pengelolaan, pengembangan, perlindungan, dan pelaporan harta benda wakaf,” ujar Waryono.

Nazir juga harus memiliki tenaga pengelola yang kompeten di bidang wakaf, kantor operasional, serta kesediaan menjalani audit secara berkala. Dalam pengelolaan wakaf uang, nazir wajib bekerja sama dengan LKS Penerima Wakaf Uang.

Pendaftaran diawali dengan pengajuan permohonan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Kepala KUA kemudian memeriksa kelengkapan dokumen calon nazir.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, permohonan diteruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan BWI Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bimas Islam memeriksa keabsahan dokumen. Pada saat yang sama, BWI melakukan uji kelayakan kompetensi terhadap calon nazir.

Uji kelayakan meliputi kapasitas, integritas, rekam jejak calon nazir, kelembagaan dan tata kelola, serta rencana pengelolaan wakaf. Dalam kondisi tertentu, BWI juga dapat melakukan visitasi lapangan.

Hasil pemeriksaan dokumen dan uji kelayakan kemudian dibahas bersama oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan BWI. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan pendaftaran nazir wakaf uang.

Berita ini telah dibaca 6 kali
Font +
Font -
cross