
PALU, RC – DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Senin (13/7/2026).
Dikutip dari palukota.go.id, persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu usai penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua DPRD Moh. Anugrah Pratama dan Muhlis U. Aca. Pemerintah Kota Palu diwakili Wakil Wali Kota Imelda Liliana Muhidin yang hadir mewakili Wali Kota Palu.
Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai tahapan akhir sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan untuk proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan tercapainya persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di tingkat DPRD Kota Palu dinyatakan selesai.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.