
LUWUK, RC – Kapolresta Banggai, Kombes Pol. Hendri Yulianto, mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi devil crab atau kepiting setan karena mengandung racun alami yang sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kematian.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat, khususnya nelayan, pedagang hasil laut, dan pencinta kuliner laut, terhadap keberadaan kepiting beracun yang masih dapat ditemukan di wilayah pesisir.
"Masyarakat harus paham bahwa racun pada kepiting ini bersifat tahan panas. Proses memasak seperti merebus, menggoreng, atau membakar sama sekali tidak akan menghilangkan atau mengurangi kadar racun di dalamnya," kata Hendri dilansir dari laman Polres Banggai, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, seseorang yang tidak sengaja mengonsumsi kepiting setan dapat mengalami gejala keracunan hanya dalam hitungan menit. Gejala tersebut meliputi rasa baal atau mati rasa pada mulut dan bibir, tubuh mendadak lemas, kelumpuhan otot, hingga gagal napas yang dapat berujung pada kematian apabila tidak segera mendapatkan penanganan medis.
Kapolresta Banggai juga meminta masyarakat mengenali ciri-ciri fisik devil crab agar tidak salah menangkap atau mengonsumsinya. Kepiting tersebut umumnya memiliki warna tubuh yang mencolok dengan cangkang berwarna krem atau cokelat muda yang dipenuhi totol merah, ungu, atau cokelat tua menyerupai motif macan. Habitatnya banyak ditemukan di celah-celah terumbu karang.
"Mari bersama meningkatkan kewaspadaan dan saling mengingatkan demi keselamatan keluarga. Kenali, hindari, dan jangan konsumsi kepiting devil crab," ujarnya.
Untuk mencegah jatuhnya korban, Hendri menginstruksikan seluruh jajaran Polresta Banggai agar terus melakukan sosialisasi kepada kelompok nelayan, pedagang ikan, dan masyarakat pesisir mengenai bahaya kepiting setan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tidak ada lagi kasus keracunan akibat mengonsumsi satwa laut beracun.