Kabar Baik untuk Warga Buol! Insentif Pajak Kendaraan Bergulir hingga 5 September 2026

Terbit : 30 July 2026
Font +
Font -

BUOL, RC - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Buol mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Program tersebut memberikan berbagai keringanan kepada wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Program yang dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, UPT Samsat Kabupaten Buol, dan Bapenda Kabupaten Buol itu mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Buol di bawah kepemimpinan Bupati H. Risharyudi Triwibowo.

Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi Kantor Samsat Buol untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan bentuk insentif yang dapat dinikmati sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program pembangunan lainnya di Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Buol.

Pemerintah Kabupaten Buol juga mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar memanfaatkan periode program insentif tersebut. Kesempatan ini dinilai dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Buol berharap Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula dukungan terhadap pembiayaan pembangunan daerah yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Berita ini telah dibaca 2 kali
Font +
Font -
cross