
PALU, RC - Wakil Wali Kota Palu, Reny A. Lamadjido menegaskan pajak makan dan minum 10 persen telah ada sejak tahun 2009 silam sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Wawali Reny saat menerima pengunjuk rasa yang tergabung dalam Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (LS-ADI) yang menolak Pajak Makan dan Minum (Mamin) 10% di warung-warung makan yang ada di Kota Palu.
“Tidak ada sedikitpun pemerintah daerah menyusahkan masyarakat. Itu tidak ada,” ujarnya dilansir dari laman palukota.go.id.
Pemerintah Kota Palu pun telah melakukan pertemuan bersama Asosiasi Pedagang Kuliner (Aspek) Sulawesi Tengah beberapa pekan lalu, dan menyepakati sejumlah hal.
“Tidak ada sedikitpun niatan pemerintah memberatkan masyarakat. Kalau ada yang keberatan, ikuti tata kelola keberatan perorangan. Nanti akan turun tim melihat seperti apa keberatannya,” beber Reny.