Kemenag Kota Palu Bakar Ribuan Buku Nikah, Ini Alasannya

Terbit : 5 November 2023
Font +
Font -

Palu, RC - Kementerian Agama Kota Palu melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa 3002 Buku Nikah. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kemenag Kota Palu, beberapa waktu lalu.

Dilansir dari laman sulteng.kemenag.go.id, Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Nasruddin menyampaikan bahwa pemusnahan buku nikah ini perlu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungngjawab.

“Perlu diantisipasi agar tidak ada pihak tertentu yang menyalahgunakan buku nikah sebagai ladang bisnis, misalnya kelebihan buku nikah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan menjual kepada orang yang membutuhkan bahkan yang kepada orang yang belum memiliki buku nikah”, ujarnya.

Nasruddin menegaskan jika stok buku nikah tersebut telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dokumen buku nikah dan lainnya oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukan data orang lain dengan tujuan tertentu. Juga dalam blanko tersebut tercetak nama menteri Agama Republik Indonesia yang sudah tidak menjabat lagi saat sekarang,” tegasnya.

Berita ini telah dibaca 4 kali
Font +
Font -
cross