
Jakarta, RC - Agar pembangunan di desa dapat terlaksana dengan baik dan berkelanjutan, para perangkat desa diimbau untuk menggali potensi di wilayahnya. Hal itu sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri mengenai "Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa".
"Kunci utama keberhasilan berbagai program yang ada di desa, sangat dipengaruhi oleh bagaimana kinerja aparatur pemerintahan desa dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara terukur, transparan, akuntabel, profesional, efektif, dan efisien," ujar Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023) lalu.
Ysharto mengatakan, keberadaan otonomi desa memungkinkan masyarakat desa dapat melakukan pembangunan berbasis potensi yang dimiliki desa. Sebab, dinamika otonomi desa berbeda dibanding otonomi di provinsi, kabupaten atau kota.
"Ketentuan itu membuka peluang bagi desa menggunakan otoritasnya untuk memanfaatkan potensi desa, mengelola pembangunan desa secara lebih mandiri dan mempercepat peningkatan kesejahteraan warga desa," bebernya.